Sunday, July 5, 2009

PP 53.1993 Tentang Prioritas Bagi Pengguna Jalan Raya

Dasar hukum tentang prioritas bagi pengguna jalan raya diatur di dalam PP 53.1993
PEMAKAI JALAN YANG WAJIB DIDAHULUKAN (PRIORITAS) Pasal 65 PP. 43 / 93

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, Pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Pertanyaannya adalah bagimana sebenarnya aturan hukum mengatur tentang prioritas bagi pengguna jalan raya? Apakah pejabat selevel menteri, gubernur, atau bahkan hanya walikota/bupati saja yg lewat maka semua kendaraan harus minggir? Dalam kenyataannya bahkan bukan hanya kendaraan pejabat saja, iring-iringan penghobby dari sepeda motor gede Harley Davidson pun kalau lewat para pengguna jalan lainpun harus minggir. Lebih parah lagi, bahkan mobil pengantin pun bisa menyewa voorijder dari Polantas untuk meminggirkan semua kendaraan dan menerobos lampu lalu-lintas.
kira-kira masuk ke poin mana yang ya? (1),(2),(3),(4),(5),(6) atau (7).......hanya pejabat itu sendiri yang tau!


No comments: